Mas Guru Rudy

Pokok-Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020


Sesuai dengan pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 Yang disampaikan pada rapat koodinasi pada 28 Januari 2020, ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh Satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK dan SLB.

Berikut dibawah ini beberapa perubahan kebijakan BOS 2020
1. Perubahan Penyaluran
Jika pada tahun 2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seperti demikian teknisnya.

Penyaluran dana bos Tahun 2020 langsung ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari  Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.

2. Dana BOS SD SMP SMA Naik
Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. SMP Rp1.100.000
3. SMA Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap

3. Penggunaan Dana BOS 2020
Informasi bagi Guru honorer. Karena ada persyaratan khusus agar guru honorer dapat dibiayai dari dana bos. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%. 
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan
Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi, Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).


Selengkapnya silahkan download mengenai Pokok-Pokok Kebijakan BOS 2020 disini

Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020

Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan karakter anak yang dimaksudkan meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, integritas, dan penguasaan ilmu pengetahuan. menuju generasi muda yang potensial.



Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia. Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni dan budaya bangsa.

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD bertujuan:
1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri
2. Mengekspresikan seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa;
3. Menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
4. Menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni, khususnya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
5. Menumbuhkembangkan sikap kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.

Peserta :
1.Peserta FLS2N-SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2020/2021 masih berstatus siswa SD dan atau yang sederajat;
2.Peserta FLS2N-SD adalah juara I pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
3.Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008;
4.Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional

Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2020 adalah:
“Seni membentuk kepekaan rasa terhadap lingkungan lokal dan global”
Sedangkan Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
1) Lomba Menyanyi Tunggal;
2) Lomba Seni Tari;
3) Lomba Pantomim;
4) Lomba Gambar Bercerita, dan
5) Kriya Anyaman.

Selengkapnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) Tingkat SD Tahun 2020 download disini

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN-SD) Tingkat SD Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pedidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar berusaha mewujudkan program nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di bidang sains. Sebagai salah satu upaya penguatan pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Olimpade Sains Nasional (OSN-SD) telah dirintis sejak tahun 2003 yang tahun ini berubah nama menjadi Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) dan atau yang sederajat.

Kompetisi ini adalah salah satu wadah strategis untuk mengembangkan daya nalar, kemampuan memecahkan masalah, kreativitas, dan sportivitas siswa. Pelaksanaan KSN-SD secara berkelanjutan akan berdampak positif pada peningkatan pembelajaran dan mutu pendidikan sehingga siswa memiliki daya juang yang tinggi, kompetitif, inovatif serta adaptif terhadap perubahan.

Kompetisi Sains Nasional untuk peserta didik SD (KSN-SD) dan atau yang sederajat Tahun 2020 ini diselenggarakan secara berjenjang untuk memotivasi para peserta didik, guru, pengelola, dan pembina pendidikan untuk berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan sportivitas guna mencapai prestasi terbaik. Dampak yang diharapkan dari program ini adalah meningkatnya kualitas pendidikan di daerah masing-masing yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Tujuan umum KSN-SD Tahun 2020 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, mandiri dan gotong royong. Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Peserta KSN-SD Tingkat Nasional Tahun 2020 adalah :
  • Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta adalah peserta didik SD dan atau yang sederajat serta telah lolos seleksi KSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada KSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya baik pada bidang yang sama maupun bidang yang berbeda.
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
Peserta KSN-SD tingkat nasional berjumlah 136 peserta didik untuk bidang Matematika dan 136 peserta didik untuk bidang IPA berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  • Sejumlah 68 peserta didik berdasarkan peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
  • Sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.
Oleh karena itu, setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 peserta didik dan maksimal 5 peserta didik untuk masingmasing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.



Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan kompetisi Sains Nasional tingkat sekolah dasar (KSN-SD) yang sebelumnya bernama Olimpiade Sains Nasional tingkat sekolah dasar (OSN-SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia
dapat ditingkatkan.

Kompetisi Sains Nasional tingkat sekolah dasar (KSN-SD) Tahun 2020 diharapkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis, sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.

Petunjuk pelaksanaan kompetisi ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Kompetisi dapat berjalan sesuai yang diharapkan

Selengkapnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah Dasar (KSN-SD) Tahun 2020 download disini

Kisi-Kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah langkah kedua agar kamu semakin dekat untuk lolos seleksi CPNS. Yuk perhatikan kisi-kisi dan nilai ambang batas ini bisa kalian perhatikan agar semakin siap menghadapi SKD. Semoga berhasil ya?

KISI-KISI DAN NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS


Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar :
126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Lanjutnya dikatakan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Tahun ini, sebanyak 3.364.867 peserta yang lolos seleksi administrasi, bersaing memperebutkan 150.315 formasi CPNS, yang nantinya harus siap ditempatkan si seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data BKN, Kementerian Hukum dan HAM mendapat peserta terbanyak, yakni 406.236 untuk merebutkan 4.598 formasi. Instansi pusat dengan jumlah peserta terbanyak kedua adalah Kementerian Agama, yaitu 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.
Sementara untuk pemerintah daerah yang paling banyak diminati dengan jumlah 54.677 peserta adalah Pemprov Jawa Timur dengan formasi sejumlah 1.817. Pemda dengan peserta terbanyak kedua adalah Pemprov Jawa Tengah dengan 49.304 peserta, yang membuka 1.409 formasi.

Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done
Close
×

Selamat Datang

di Blog

Mas Guru Rudy