Mas Guru Rudy: PROGRAM KERJA
Showing posts with label PROGRAM KERJA. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM KERJA. Show all posts

Contoh Terbaru Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020.

Berikut Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020 secara detail.

Contoh Program Jangka Panjang dan Pendek Kewirausahaan Tahun 2020

1. Program Jangka Panjang
Penyelenggaraan kantin sehat MTs. NW Boro’ Tumbuh yang diikuti oleh siswa secara berkala dua kali seminggu.

2. Program Jangka Pendek
a. Program penjualan stiker, pin, gantungan, notes dan souvenir sejenis yang desainnya melambangkan MTs. NW Boro’ Tumbuh pada event-event tertentu seperti Pesta Putih Hitam, Festival Drama, Penerimaan Siswa Baru, Extracurricular Competition ( X.Com ) dan acara sejenis lainnya di MTs. NW Boro’ Tumbuh .

b. Pembuatan sampul buku MTs. NW Boro’ Tumbuh pada tahun ajaran baru 2016/2017

c. Pengadaan radio sekolah sebagai sarana informasi dan penyaluran bakat siswa di bidang broadcasting

d. Penjualan hasil karya keterampilan siswa

e. Pengadaan sponsor dalam pembiayaan acara-acara MTs. NW Boro’ Tumbuh

f. Pembuatan rompi pengurus OSIS 2016/2017

g. Koordinasi penyeragaman jilbab siswi berjilbab MTs. NW Boro’ Tumbuh.

h. Pembiayaan 10% administrasi lomba yang diikuti atas nama MTs. NW Boro’ Tumbuh.

i. Pengusahaan hak atas 10% hadiah uang yang dimenangkan dari lomba yang diikuti atas nama MTs. NW Boro’ Tumbuh.

j. Perlombaan membuat barang-barang daur ulang. 

Kegiatan-kegiatan:

1. Pengadaan Stan Penjualan Suvenir 17 dalam Kegiatan Siswa
Stan penjualan sovenir khas MTs. NW Boro’ Tumbuh didirikan dengan maksud untuk menyediakan souvenir khas tiap-tiap kegiatan kesiswaan di SM A Plus Negeri 17 dengan desain souvenir dibuat oleh Sekbid VI. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan dapat memiliki kesan lebih terhadap suatu kegiatan di MTs. NW Boro’ Tumbuh. Selain itu, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan OSIS. 

2. Penyeragaman Jilbab
Kegiatan penyeragaman jilbab adalah salah satu upaya meningkatkan disiplin berseragam siswa-siswi MTs. NW Boro’ Tumbuh terkhusus siswi yang mengenakan jilbab. Pengadaan jilbab akan diusahakan oleh OSIS dan dijual di koperasi sekolah.

3. Penyeragaman Sampul Buku
Kegiatan penyeragaman sampul buku adalah salah satu upaya peningkatan kerapian siswa melalui penyampulan buku dimana sampul memiliki ciri 17 . OSIS menyediakan beberapa desain untuk beberapa ukuran buku, baik buku tulis maupun buku pelajaran. 

4. Koperasi Sekolah
Koperasi adalah ciri khas perekonomian Bangsa Indonesia. Melalui koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang kebutuhan siswa, siswa diharapkan mendapat kemudahan untuk memenuhi kebutuhannya selama di sekolah. Koperasi sekolah diusahakan oleh pihak sekolah dan OSIS. 

5. Sponsorship
MTs. NW Boro’ Tumbuh selain terkenal akan kualitas dan kuantitas prestasi akademik siswanya yang beragam, MTs. NW Boro’ Tumbuh juga terkenal akan kegiatan siswanya yang seabrek dan padat. Kegiatan pesta akhir tahun semacam Pesta Putih Hitam dan Festifal Drama atau kegiatan ekskul seperti X.Com, Pengukuhan Ekstrakulikuler, dan Temu Kreatif Ekskul tentu saja membutuhkan dana penyelanggaraan yang tidak sedikit. 

Untuk itu, selain didapat dari kas OSIS, sumbangan siswa dan dana sekolah, OSIS MTs. NW Boro’ Tumbuh juga berusaha untuk mendapatkan dana dari sponsor perusahaan swasta, BUMN, dan lembaga pemerintah yang bersedia membantu kegiatan kesiswaan MTs. NW Boro’ Tumbuh. 
6. 10% hak dan kewajiban
Kreativitas dan bakat siswa MTs. NW Boro’ Tumbuh yang berkualitas dan berkuantitas tentu tidak boleh untuk dibiarkan begitu saja. Melalui kas OSIS, siswa yang akan mengikuti kompetisi di luar sekolah akan difasilitasi untuk mendapat bantuan dana untuk mengikuti kegiatan perlombaan sebesar 10% dari total dana yang dibutuhkan. 

Sebagai feedback, apabila siswa yang bersangkutan menjuarai kompetisi tersebut, siswa memberikan 10% dari total hadiah uang yang dimenangkan. 
7. Recycling Competition
Krativitas dalam salah satu modal utama untuk mengatasi tantangan global. Untuk itu, OSIS MTs. NW Boro’ Tumbuh, membuat suatu kegiatan kesiswaan berupa kompetisi antarkelas dimana setiap kelas dituntut untuk dapat memodifikasi barang bernilai sampah dan tidak berguna menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai tinggi. 

Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.

Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020. 

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.

Program Terbaru Bimbingan Konsling tahun Pelajaran 2019/2020.


Selamat datang para pendidik khususnya guru bimbingan konsling (BK). Pada kesempatan ini, kami berbagi Program Terbaru Bimbingan Konsling sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan atau program di Sekolah atau Madrasah sehingga hasilnya sangat memuaskan dan maksimal dalam memajukan pendidikan.

Berlatar belakang pendidikan, tingkat keterdidikan penduduk suatu bangsa adalah sebuah barometer peradaban sebuah bangsa. Karena melalui pendidikan tunas-tunas bangsa diajar, dilatih dan dibimbing untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan yaitu menjadi manusia seutuhnya yang memiliki keterampilan hidup, mempunyai kesadaran sosial, dan memiliki keyakinan akan adanya Tuhan.

Pendidikan di Indonesia dikembangkan berdasarkan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN No.20 Th.2003 ). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UUSPN No.20 Th 2003 Bab II Pasal 3).

Pendidikan diarahkan bukan hanya untuk mengasah kemampuan kognisi semata, namun secara keseluruhan sebagaimana tercantum di dalam tujuan pendidikan di atas adalah terbentuknya individu yang memiliki kepribadian yang utuh, yang berakhlak mulia, kreatif dan mandiri, dengan kata lain terbentuknya individu yang memiliki keseimabangan lahir dan batin.

Pendukung utama bagi tercapainya sasaran pembangunan manusia Indonesia yang bermutu menurut Juntika (2006:3) adalah dengan pendidikan yang bermutu, yang tidak hanya melakukan transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi harus didukung oleh peningkatan profesionalitas dan sistem manajemen tenaga kependidikan serta pengembangan kemampuan peserta didik untuk menolong diri sendiri dalam memilih dan mengambil keputusan demi pencapaian cita-cita.

Proses mewujudkan pendidikan yang bermutu di sekolah memerlukan kerjasama yang padu dari semua pihak yang terkait (sekolah, orang tua, pemerintah pusat dan setempat, dan lembaga pemerhati pendidikan). Untuk pencapaian tujuan pendidikan dan terbentuknya para peserta didik yang sukses secara akademis dan tumbuh optimal, menurut Juntika (2006:4), harus terjalin kersama antara para praktisi pendidikan yaitu; manajemen pendidikan, pengajaran, dan bimbingan, sebab ketiganya merupakan bidang-bidang utama dalam pencapaian tujuan pendidikan.

Oleh karena itu, peranan bimbingan konsling sangat berperan penting dalam membentuk krakteristik peserta didik. Ada pun program terbaru bimbingan konsling antara lain:
  1. Program kerja BK
  2. Satuan pendukung kunjungan rumah
  3. Satuan pendukung konferensi kasus
  4. Satuan pendukung ahli tangan kasus
  5. Daftar cek masalah
  6. Catatan kasus, dll.
Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat filenya, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama
Demikian, semoga bermanfaat bagi pendidikan di Sekolah/Madrasah khususnya dibidang bimbingan konsling. 

Program Kerja Bimbingan Konsling Tahun Pelajaran 2019/2020.


Pada kesempatan ini kami akan berbagi Program Kerja BK MTs NW Boro'Tumbuh TP. 2019/2020.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan sistem”. 

Sehubungan dengan hal tersebut guru Bimbingan dan konseling perlu menyusun program guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.

Berikut gambaran Program Bimbingan Konsling Tahun Pelajaran 2019/2020.

A. RASIONAL

Paradigma bimbingan dan konseling dewasa ini lebih berorientasi pada pengenalan potensi, kebutuhan, dan tugas perkembangan serta pemenuhan kebutuhan dan tugas-tugas perkembangan tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan bagi peserta didik yang bermasalah, pemenuhan perkembangan optimal dan pencegahan terjadinya masalah merupakan fokus pelayanan. Atas dasar pemikiran tersebut maka pengenalan potensi  individu merupakan kegiatan urgen pada awal layanan bantuan. Bimbingan dan konseling saat ini tertuju pada mengenali kebutuhan peserta didik, orangtua, dan sekolah.

Bimbingan dan konseling di sekolah memiliki peranan penting dalam membantu peserta didik dalam mencapai tugas-tugas perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD). Dalam upaya mendukung pencapaian tugas perkembangan tersebut, program bimbingan dan konseling dilaksanakan secara utuh dan kolaboratif dengan seluruh stakeholder sekolah.

Baca juga program kerja wakamad kurikulum:


Dewasa ini, layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh MTS NW Boro’Tumuh memiliki banyak tantangan baik secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal, problematika yang dialami oleh sebagian besar peserta didik bersifat kompleks. Beberapa diantaranya adalah problem terkait penyesuaian akademik di sekolah, penyesuaian diri dengan pergaulan sosial di sekolah, ketidakmatangan orientasi pilihan karir, dan lain-lainnya.

Dari sisi eksternal, peserta didik yang notabene berada dalam rentang usia anak persiapan menuju remaja awal juga dihadapkan dengan perubahan-perubahan cepat yang terjadi dalam skala global. Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan massif seringkali memberikan dampak negatif bagi perkembangan pribadi-sosial peserta didik di sekolah. Sebagai contoh, akses tak terbatas dalam dunia maya seringkali melahirkan budaya instan dalam mengerjakan tugas, maraknya pornografi, dan problem lainnya.

Namun demikian, pada dasarnya setiap individu memiliki kecenderungan untuk menata diri dan mencapai tujuan hidup yang lebih bermakna, tidak terkecuali peserta didik di sekolah. Dari berbagai problem yang ada, masih terdapat harapan yang besar terhadap keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh peserta didik. Beberapa peserta didik memiliki potensi untuk dikembangkan bakat dan minatnya, aktif dalam kegiatan olahraga, berbakat dalam bidang seni dan lain-lainnya. Di samping itu, daya dukung yang tersedia di MTS ................ dapat dikatakan cukup baik. Hal ini didukung oleh fakta bahwa sebagian besar orang tua/wali peserta didik memiliki profesi beragam dan telah menyatakan kesediaan untuk turut berkontribusi dengan kemampuan profesionalnya masing-masing. 

Kondisi ini merupakan modal yang luar biasa dalam mendukung keberhasilan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Begitu pula dari segi daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki, SMP/MTS ................ memiliki kecukupan fasilitas untuk menopang kegiatan pengembangan bakat dan minat peserta didik melalui berbagai wadah kegiatan intra maupun ekstrakurikuler.

B. DASAR HUKUM

1. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah. 

2. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.  

3. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah. 

4. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan. 

5. Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang Konseli dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang Konseli per tahun. 


6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi. 

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan system. Bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup : (a) bidang layanan pribadi, (b) bidangan layanan belajar, (c) bidang layanan sosial, (d) bidang layanan karir

9. Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling SMP, 2016, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pada POP BK SMP ini dapat memfasilitasi guru BK / Konselor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan dan menindaklanjuti layanan bimbingan dan konseling

Download kalender pendidikan:
1. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015...download
2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016...download
3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017...download
4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018...download
5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019...download 
6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019...download 
Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat filenya, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama

Kajian Teori dan Bahasan Hakikat Kreativitas dan Inovasi dalam Kewirausahaan.


Kreativitas merupakan salah satu aset organisasi yang terbesar di tempat kerja, misi setiap kegiatan dan pusat keberhasilan organisasi (Kilby, 2001). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kreativitas merupakan esensi dan orientasi pengembangan sumber daya manusia (Dharma dan Akib, 2004b). 

Kreativitas dapat mencirikan perkembangan dan keunggulan daya saing organisasi (Ford dan Gioia, 2000). Kreativitas merupakan ramuan dalam pelayanan publik, pengembangan produk dan strategi serta berbagai proses dan perilaku yang lebih baik, unik, baru, asli, berbeda atau bermanfaat. Kreativitas mendasari semua praktik organisasi tanpa memandang rutinitasnya (DeGraff, 2003). 

Kreativitas terlihat melalui gagasan, produk, pelayanan, usaha, mode atau model baru yang dihasilkan dan perilaku yang diperankan oleh individu, kelompok dan organisasi. 

Tujuan akhir pengembangan kreativitas dalam organisasi ialah menciptakan berbagai bentuk nilai (manfaat), termasuk pertumbuhan, produktivitas, efektivitas, efisiensi dan inovasi. Sejumlah pakar sepakat bahwa kreativitas merupakan salah satu dimensi pengukuran kinerja organisasi selain efisiensi, efektivitas dan kepuasan kerja (Kasim, 1998; Scott dalam Eoh, 2001; French et al, 2000). Kreativitas bersifat alamiah, dapat dikembangkan dan berlangsung seumur hidup (Kilby, 2001; Akib, 2005).

Pada mulanya, kreativitas hanya dipahami sebagai proses berpikir dengan menggunakan teknik berpikir kreatif (Ivanyi dan Hoffer, 1999). Kreativitas diartikan sebagai proses menggunakan imajinasi dan keahlian untuk melahirkan gagasan baru, asli, unik, berbeda atau bermanfaat (Couger, 1996; Linberg, 1998; Oldham dan Cummings, 1996). 

Saat ini, kreativitas juga dipahami sebagai kemampuan melahirkan, mengubah dan mengembangkan gagasan, proses, produk, mode, model dan pelayanan serta perilaku tertentu. Dalam definisi kreativitas terkandung ciri keaslian (baru, tidak lazim, tidak terduga) dan potensi utilitas (berguna, baik, adaptif, sesuai) gagasan, produk, mode atau model dan proses yang dihasilkan serta perilaku yang diperankan oleh aktornya. Ciri kreativitas dideskripsikan dalam pendekatan atau model 4-P Kreativitas, yakni Produk, Proses, Person (perilaku individu dan kelompok) dan Pers (lingkungan) kreatif (Bostrom dan Nagasundaram, 1998; Barlow, 2000; Henry, 1991).

Fokus tulisan ini diarahkan pada person atau perilaku individu dan kelompok kreatif dalam menciptakan produk, proses dan pers atau lingkungan kreatif. State of the science kreativitas (Anderson et al, 2003) termasuk ke dalam bidang studi manajemen sumber daya manusia (Dharma dan Akib, 2004b; Timpe, 2000) dan perilaku organisasi (Szilagyi Jr dan Wallace Jr, 1990; Robbins, et.al. 1994) yang dikaji pada tingkat individu, kelompok dan organisasi. 
Lihat juga :
  1. Pedoman Cara Membuat Kisi-kisi Semester Genap Tingkat MTs/SMP TP. 2019/2020. 
  2. Kumpulan Kisi-kisi Semester Ganjil TP. 2018/2019.
  3. Aplikasi MOSBA/PENAMAD Tahun Pelajaran 2019/2020.
Perspektif tersebut diakui oleh Boon (1997) bahwa fenomena kreativitas dan proses kreatif merupakan objek kajian yang sangat luas, namun sedikit sekali hasil penelitian ilmiah dalam areal transfer konsep kreativitas ke dalam perilaku organisasi, sementara kreativitas dan proses kreatif sangat krusial bagi pengembangan individu, tim, organisasi dan masyarakat.

Dalam konteks persekolahan, seorang (calon) kepala sekolah tidak cukup hanya memiliki kreativitas yang tinggi, melainkan juga harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk melaksanakannya. Untuk melaksanakan ide-ide baru tersebut diperlukan kemampuan inovatif yang merupakan konsep pembaharuan baik sistem, prosedur dan cara maupun aturan untuk menghasilkan produk, proses, perilaku dan lingkungan kreatif yang optimal. 

Seorang kepala sekolah yang inovatif harus mampu melahirkan cara baru untuk “menerapkan” ide kreatifnya sehingga berdaya guna dan berhasil guna bagi lembaganya. Dalam implementasi praktis kreativitas dapat dilakukan mulai dari lingkungan (kecil) di dalam kelas sampai pada manajemen sekolah yang lebih kompleks.

Berdasarkan pemahaman konsep kreativitas tersebut inovasi dipahami sebagai proses penerapan kreativitas secara faktual ke dalam kehidupan sehari-hari. Inovasi merupakan proses pengenalan cara baru dan lebih baik dalam mengerjakan berbagai hal dalam lembaga pendidikan (sekolah). 

Dengan definisi yang lebih kompleks, inovasi merupakan pengenalan dan penerapan ide, proses, produk atau prosedur baru secara sengaja dalam suatu pekerjaan, tim kerja atau organisasi pendidikan dengan tujuan mendapatkan hasil yang lebih baik dan menguntungkan bagi tim kerja atau lembaga tersebut.

Ada hubungan erat antara konsep kreativitas dan inovasi yang keduanya sangat diperlukan dalam mengembangkan sekolah. Kreativitas tanpa inovasi bagaikan pisau tajam yang tidak pernah dipakai, sedangkan inovasi tanpa dilandasi kreativitasi tidak menghasilkan sesuatu yang baru bagi organisasi sekolah. 

Kreativitas umumnya akan terlihat pada proses kognitif seseorang, di mana pikiran dan ide-ide kreatifnya terlihat dalam proses, perilaku, produk dan lingkungan pembelajaran. Misalnya, strategi pembelajaran kreatif dengan memanfaatkan sumber belajar yang ada di lingkungannya (contextual learning) atau penataan ruangan kelas yang memungkinkan peserta didik mendapatkan akses yang sama dengan guru atau sumber belajar lainnya atau pola administrasi kelas dengan pola komputerisasi.

Pada tataran implementasi, inovasi terbatas pada usaha sengaja (sadar) untuk memperoleh keuntungan atau hasil yang lebih baik dengan melakukan perubahan, di mana perubahan tersebut meliputi aspek ekonomis, pengembangan pribadi, kepuasan kerja, kohesi kelompok dan komunikasi organisasional (lembaga sekolah) yang lebih baik, maupun produktivitas, efisiensi, efektivitas dan profitabilitas kelembagaan. 

Inovasi tidak selalu berwujud perubahan radikal lembaga pendidikan namun dapat berupa perubahan kecil dan sederhana yang melibatkan berbagai komponen sekolah. Inovasi tidak harus didominasi perubahan dengan teknologi tinggi, namun sentuhan teknologi hanyalah merupakan salah satu faktor inovasi dalam mengelola sekolah. Contoh, dikenalkannya layanan pendidikan yang lebih menekankan pada faktor potensi/kemampuan anak dengan melakukan pembelajaran semi-individual (tidak selalu klasikal). 

Ilustrasi lain yang lebih canggih dapat dilakukan melalui pengenalan layanan pendukung komputer baru di sekolah. Inovasi bisa juga ditemukan dalam perubahan administratif sekolah dengan menerapkan model database baik untuk guru dan siswa maupun tenaga pendukung sekolah lainnya (tenaga administrasi). Inovasi dapat dikembangkan dalam upaya menerapkan strategi baru peningkatan sumber daya manusia, kebijakan sekolah atau pengenalan kerja tim guru pada bidang-bidang yang spesifik.

Dalam bahasa yang lebih eksplisit inovasi tidak selalu mengisyaratkan atau mengharuskan pembaharuan absolut. Perubahan dapat dipandang sebagai suatu inovasi apabila perubahan tersebut baru bagi seseorang, kelompok atau organisasi kelembagaan yang memperkenalkannya. 

Kerja tim atau manajemen partisipatif yang diperkenalkan dalam suatu lembaga pendidikan juga dianggap sebagai suatu inovasi jika baru dalam lembaga tersebut, terlepas dari apakah model kerja tim tersebut pernah disosialisasikan pada lembaga lain. Dengan demikian, proses inovasi tidak selalu menuntut hal-hal yang canggih. Persepsi demikian kadang-kadang justru menghambat proses inovasi, karena selalu takut melangkah untuk berinovasi.

Dalam proses implementasi kreativitas di sekolah, inovasi bisa bervariasi dari inovasi yang relatif ‘ringan’ hingga inovasi yang dapat merombak sistem kelembagaan sekolah yang dianggap sangat penting. Inovasi tidak harus setara dengan proses penemuan modul pembelajaran Quantum Learning misalnya. Inovasi adalah segala usaha yang menghasilkan produk, proses, prosedur yang lebih baik, atau cara baru dan lebih baik dalam mengerjakan berbagai hal, yang diperkenalkan oleh individu, kelompok atau institusi sekolah. 

Beberapa inovasi bisa diperkenalkan dalam waktu yang singkat (misalnya, memutuskan untuk menerapkan model Classroom Management yang baru dengan mengubah posisi duduk siswa dan guru), sementara bentuk inovasi lainnya mungkin memerlukan waktu yang cukup lama, sebagaimana diterapkan dalam pendidikan dewasa ini dengan istilah Community Based Education (Depdiknas, 2002).


Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat Program Kerja Kewirausahaan yang terbaru, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Inbok Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama

Fungsi Kreativitas, Inovatif & Jiwa Kewirausahaan dalam Organisasi.


Kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan sangat penting dimiliki karena merupakan kemampuan yang sangat berguna dalam proses kehidupan manusia. Makna dan posisi kreativitas dan inovasi dinyatakan oleh Treffinger (1986) bahwa tidak ada seorang pun yang tidak memiliki kreativitas. 

Sementara itu, Timpe (2000: 59) menjelaskan bahwa setiap individu kreatif dengan cara-cara dan derajat yang berbeda. Dengan demikian, setiap orang memiliki dasar kreativitas dan inovasi pada dirinya. Masalahnya adalah bagaimana cara potensi kreativitas dan inovasi tersebut dikembangkan dan diimplementasikan dalam kegiatan riil sesuai dengan wawasan kewirausahaan dalam organisasi, khususnya di sekolah.

Suatu karya kreatif dan inovatif sebagai hasil kreasi kepala sekolah dapat mendorong potensi kerja dan kepuasan pribadi yang tak terhingga besarnya. Dengan terobosan kreatif kepala sekolah dapat mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki untuk mengubah tantangan menjadi peluang dan untuk memajukan sekolah. 

Hal ini menunjukkan terjadinya perwujudan diri sepenuhnya yang merupakan salah satu esensi dalam kehidupan manusia (Munandar, 1992). Menurut Maslow (1968) yang dikutip Depdiknas (2002), dalam perwujudan diri manusia kreativitas dan inovasi merupakan manifestasi dari individu yang memiliki fungsi penuh. Di sini terlihat bahwa potensi kreativitas dan inovasi penting untuk mengembangkan prestasi kerja, termasuk prestasi kerja kepala sekolah bersama warga sekolah.

Pada masa sekarang di mana otonomi daerah tengah digalakkan, konsekuensi logis pergeseran kebijakan tersebut adalah perlunya dipersiapkan tenaga handal dalam mengelola sistem pemerintahan, termasuk sistem ketenagaan di sektor pendidikan. Disadari bahwa pola rekruitmen tenaga kependidikan di daerah masih sangat lemah dan satu di antaranya adalah kompetensi kepala sekolah. 


Lihat juga :
  1. Pedoman Cara Membuat Kisi-kisi Semester Genap Tingkat MTs/SMP TP. 2019/2020. 
  2. Kumpulan Kisi-kisi Semester Ganjil TP. 2018/2019.
  3. Aplikasi MOSBA/PENAMAD Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan fungsi kreativitas, inovasi dan kewirausahaan dalam organisasi pendidikan (calon) kepala sekolah menjadi salah satu kajian pokok dalam peningkatan aspek tersebut. Kewirausahaan berbasis kreativitas dan inovasi juga penting dipahami oleh para guru dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan pengajar yang membimbing dan mengantar anak didik ke arah pertumbuhan dan perkembangan prestasinya secara optimal. 

Di sisi lain, kepala sekolah karena kelemahan rekuritmen kadang-kadang tidak memiliki kemampuan tersebut. Padahal, kedudukan kepala sekolah menjadi sangat sentral dan penting dalam mengoptimalkan fungsi kreativitas, inovasi dan wawasan kewirausahaan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Selain makna kreativitas, inovatif dan wawasan kewirausahaan perlu pula dipelajari kepentingannya dalam kehidupan di masyarakat dan di tempat kerja. Kreativitas yang merupakan pangkal dari langkah inovatif mempunyai nilai penting dalam kehidupan individu dan organisasi. 

Semiawan (1997) menguraikan konsep Treffinger (1986) bahwa ada empat alasan penting mengapa seseorang (termasuk kepala sekolah) perlu belajar menjadi lebih kreatif, yaitu: 1) belajar kreatif membantu seseorang (kepala sekolah) menjadi lebih berhasil guna dalam melakukan pekerjaan; 2) belajar kreatif menciptakan kemungkinan untuk memecahkan masalah yang tidak mampu diramalkan yang timbul di masa kini dan di masa depan; 3) belajar kreatif menimbulkan akibat yang besar dalam kehidupan seseorang, dapat mempengaruhi, bahkan dapat mengubah karir pribadi serta menunjang kesehatan jiwa dan badan seseorang; 4) belajar kreatif dapat menimbulkan kepuasan dan kesenangan yang besar. Secara lebih luas, belajar kreatif dapat menimbulkan ide, cara dan hasil yang baru, unik dan bermanfaat.



Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat Program Kerja Kewirausahaan yang terbaru, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Inbok Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama

Hakikat Program Kerja Kewirausahaan Tahun 2020.


Kewirausahaan merujuk pada sifat, watak dan ciri-ciri yang melekat pada individu yang memiliki kemauan keras untuk mewujudkan dan mengembangkan gagasan kreatif dan inovatif yang dimiliki ke dalam kegiatan yang bernilai. Jiwa dan sikap kewirausahaan tidak hanya dimiliki oleh usahawan, melainkan juga pada setiap orang yang berpikir kreatif dan bertindak inovatif. 

Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat dan sumber daya untuk mencari dan memanfaatkan peluang menuju sukses. Inti kewirausahaan menurut Drucker (1959) yang dikutip oleh Alma (2006) adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda melalui pemikiran kreatif dan tindakan inovatif demi terciptanya peluang.

Jiwa, sikap dan perilaku kewirausahaan memiliki lima ciri yakni: 1) penuh percaya diri, dengan indikator penuh keyakinan, optimis, disiplin, berkomitmen dan bertanggung jawab; 2) memiliki inisiatif, dengan indikator penuh energi, cekatan dalam bertindak dan aktif; 3) memiliki motif berprestasi dengan indikator berorientasi pada hasil dan berwawasan ke depan; 4) memiliki jiwa kepemimpinan dengan indikator berani tampil beda, dapat dipercaya dan tangguh dalam bertindak; dan 5) berani mengambil risiko dengan penuh perhitungan.

Aksioma yang mendasari proses kewirausahaan adalah adanya tantangan dalam berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menghasilkan nilai tambah dari apa yang diusahakan. Ide kreatif dan inovatif wirausaha tidak sedikit yang diawali dengan proses imitasi dan duplikasi, kemudian berkembang menjadi proses pengembangan dan berujung pada proses penciptaan sesuatu yang baru, berbeda dan bermakna. Tahap penciptaan sesuatu yang baru, berbeda dan bermakna inilah yang disebut tahap kewirausahaan.

Wirausaha adalah seorang pembuat keputusan yang membantu terbentuknya sistem kegiatan suatu lembaga yang bebas dari keterikatan lembaga lain. Sebagian besar pendorong perubahan, inovasi dan kemajuan dinamika kegiatan di sekolah akan datang dari kepala sekolah yang memiliki jiwa wirausaha. 

Kepala sekolah tersebut adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengambil risiko dan mempercepat pertumbuhan dan dinamika kegiatan di lembaganya. Sampai pada tataran tertentu keberhasilan seorang wirausaha tergantung pada kesediaan untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri.

Seorang wirausaha ikhlas belajar banyak tentang diri sendiri jika bermaksud mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang diinginkan dalam kehidupannya. Kekuatan seorang wirausaha datang dari dirinya sendiri dan bukan dari tindakan orang lain. Meskipun risiko kegagalan selalu mengintip, wirausaha mengambil risiko dengan jalan menerima tanggung jawab atas tindakannya. 

Kegagalan diterima sebagai pengalaman yang terbaik dalam belajar. Beberapa wirausaha dapat mencapai tujuan yang diinginkan setelah mengalami rintangan dan kegagalan. Belajar dari pengalaman akan membantu wirausaha menyalurkan kegiatan untuk mencapai hasil yang lebih produktif dan positif, sehingga keberhasilan merupakan buah dari usaha yang tidak mengenal lelah.

Wirausaha adalah orang yang mempunyai tenaga dan keinginan untuk terlibat dalam petualangan inovatif. Wirausaha juga memiliki kemauan menerima tanggung jawab pribadi dalam mewujudkan keinginan yang dipilih. 

Menurut McClelland, terdapat sembilan ciri wirausahawan, yaitu: 1) keinginan untuk berprestasi, 2) bertanggung jawab, 3) preferensi kepada risiko menengah, 4) persepsi pada kemungkinan berhasil, 5) rangsangan oleh umpan balik, 6) enerjik dalam beraktivitas, 7) berorientasi ke masa depan, 8) terampil dalam pengorganisasian, dan 9) sikap positif terhadap uang (dalam Depdiknas, 2002).

Seorang wirausaha memiliki daya inovasi yang tinggi, di mana dalam proses inovasinya menunjukkan cara-cara baru yang berbeda, lebih baik dan bermanfaat dalam mengerjakan pekerjaan. 

Dalam kaitannya dengan tugas kepala sekolah, kebanyakan di antaranya tidak menyadari keragaman dan keluasan bidang yang menentukan tindakannya untuk memajukan sekolah. Mencapai kesempurnaan dalam melakukan rencana merupakan sesuatu yang ideal dalam mengejar tujuan, tetapi bukan merupakan sasaran yang realistik bagi kebanyakan kepala sekolah yang berjiwa wirausaha. 

Bagi kepala sekolah yang realistik, hasil yang dapat diterima lebih penting daripada hasil yang sempurna. Setiap orang termasuk kepala sekolah yang kreatif dan inovatif adalah individu yang unik dan spesifik.


Lihat juga :
  1. Pedoman Cara Membuat Kisi-kisi Semester Genap Tingkat MTs/SMP TP. 2019/2020. 
  2. Kumpulan Kisi-kisi Semester Ganjil TP. 2018/2019.
  3. Aplikasi MOSBA/PENAMAD Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pada umumnya, setiap orang termasuk kepala sekolah memiliki pengalaman masa lampau yang bervariasi. Pengalaman dan pengetahuan masa lampau kepala sekolah yang memiliki jiwa wirausaha biasanya unik dan kadang-kadang tidak dimiliki orang lain. 

Namun, kebanyakan kepala sekolah yang berjiwa wirausaha juga memiliki kemauan untuk meniru dan mengkiblat pada keberhasilan kepala sekolah lain yang lebih berhasil mengelola sekolah. Model meniru dan mengikuti peran kepala sekolah lain yang berhasil mengembangkan sekolah dengan prinsip kewirausahaan menghasilkan sosok wirausaha yang memiliki keterampilan mengelola sekolah.

Kepala sekolah yang memiliki jiwa wirausaha pada umumnya mempunyai tujuan dan pengharapan tertentu yang dijabarkan ke dalam visi, misi, tujuan dan rencana strategis yang realistik. Realistik berarti tujuannya disesuaikan dengan sumber daya pendukung yang dimiliki. 

Semakin jelas tujuan yang ditetapkan semakin besar peluang untuk dapat meraihnya. Dengan demikian, kepala sekolah yang berjiwa wirausaha harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam mengembangkan sekolah. Untuk mengetahui apakah tujuan tersebut dapat dicapai maka visi, misi, tujuan dan sasarannya dikembangkan ke dalam indikator yang lebih terinci dan terukur untuk masing-masing aspek atau dimensi. 

Dari indikator tersebut juga dapat dikembangkan menjadi program dan subprogram yang lebih memudahkan implementasinya dalam pengembangan sekolah.


Berminat? 

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat Program Kerja Kewirausahaan yang terbaru, silahkan menghubungi admin via:

  1. WhatsAp (WA) : 081997666360, atau klik Format Pemesanan
  2. Inbok Facebok : Amanda Fariz Mekar Pratama

Demikian, semoga bisa menambah wawasan kita tentang hakikat program kerja Kewirausahaan Tahun 2020.
Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done